Jurnalline.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok, mengaku sempat diberikan draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hasil rumusan Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik.
Laporan disampaikan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati seusai rapat antara Pemerintah Provinsi DKI dan Balegda DPRD DKI pada Maret 2016.
Ahok menyebutkan di dalam Raperda itu Taufik mengusulkan penurunan kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi, dari 15 persen menjadi hanya 5 persen. Namun, bukannya menyetujui, Ahok justru mencoret-coret draf usulan tersebut dengan kata “gila”.
“Saya tulis di disposisinya ‘gila’. Saya tulis gila kalau begini. Ini tindak pidana korupsi saya bilang. Saya ancam mereka, siapa pun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian. Berarti, kalian ikut main,” ujar Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Menurut Ahok, Sekretaris Daerah Saefullah kemudian menyerahkan draf yang telah dicoret-coretnya itu kepada Taufik. Dari keterangan Saefullah, Ahok menyebut Taufik tersinggung melihat coretan itu.
“Balik lagi Pak Taufik, agak marah, kenapa itu Gubernur nulis ‘gila’. Pak Sekda bilang, ‘Bukan gila, Pak. Itu ‘bila’.” Padahal, mana ada ‘bila’, jelas-jelas kok tulisannya pakai ‘g’, gila,” ujar Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Tuty menyebut Taufik sempat mengajukan penurunan kewajiban pengembang dalam sebuah rapat pada 8 Maret. Dalam rapat itu, Tuty menyebut Taufik sempat menyampaikan kertas berisi rumus hitung-hitungan alasan DPRD mengajukan penurunan kewajiban pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen.
“Di kertas itu, mereka minta diubah hitungannya, dikonversi dari yang lahan 5 persen. Jadi, jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan,” kata Tuty saat dihubungi.
(J.A/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media