Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam rangka memujudkan Pemilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH berikan informasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam mencoblos paslon yang akan dipilih pada 17 April 2019 nantinya.
Kabidhumas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa pagi (16/04/2019) pukul 08.00 WIB menyebutkan bahwa dalam pemungutan suara masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lama pukul 13.00 WIB.
Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.
”Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS setelah batas waktu yang telah disediakan,”tukas Edy
Ditambahkan Edy, sesuai aturan PKPU No. 9/2019/ pasal 46 yang menyatakan bahwa pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga semua antrian selesai.
Selanjutnya, Edy menghimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antri. Segera masyarakat laporkan kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas pengamanan TPS Tentang permaslahan tersebut, Jangan Takut TNI dan Polri Menjamin Hak Anda.
Karena sesuai UU 07/2017 tentang Pemilu pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja mennyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.
“Hayoo seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan disekitar tempat tinggal anda. Gunakanlah hak suara anda denga sebaik mungkin,”tutup Edy.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Sumber : BidHumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media