Jurnalline.com – JAKARTA – Seputar Kasus yang melibatkan anggota DPRD DKI dan PT Agung Podomoro Land (PT APL) sebagai grand corruption. Ucapan tersebut bukan tanpa maksud.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kasus tersebut berpengaruh pada banyak hal sehingga disebut sebagai grand corruption. Terlebih suap yang diberikan untuk memengaruhi kebijakan publik.
“Yang saya maksud grand corruption itu memang karena pertama ini adalah satu modus di mana korporasi memengaruhi kebijakan publik, ujar Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Dan tentu akibatnya besar bagi masyarakat, lingkungan, dan objeknya juga sangat besar, Urai Syarif.
Syarif mengatakan meski nilai suap yang diamankan KPK ‘hanya’ sekitar Rp 1 miliar lebih, tetapi dia memastikan bahwa jaringan terkait kasus ini menjalar ke banyak hal. Syarif pun mengibaratkan kasus ini sebagai gurita dengan banyak tentakel.
Jadi jangan dilihat dari nilai suapnya yang Rp 1 miliar itu, tapi ini betul grand corruption karena tentakelnya banyak, lebih lanjut Syarif.
KPK memastikan akan memanggil sejumlah perusahaan pengembang yang membangun 17 pulau buatan dalam proyek reklamasi itu. Namun Syarif tidak menyebut secara detail tentang perusahaan apa saja yang akan dipanggil.
Kasus reklamasi itu kan ada beberapa perusahaan yang merupakan anak-anak perusahaan. Semua yang relevan akan dimintai keterangan,”Pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi sebagai penerima suap serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Selain itu, sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia.
M Sanusi sebelumnya ditangkap pada Kamis (31/3). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 Tahapan.
{Zeet/JA/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media