Jurnalline.com, JAKARTA – Gonjang-ganjing masalah pembangunan pulau hasil rekalamsi di kawasan Pantai Utara Jaakrta, nampaknya mulai terkuak, satu-persatu, salah satunya adalah masalah berdirinya bangunan Ruko di Pulau C, yang ternyata tidak memiliki IMB, dan bahkan disinyalir hal ini dapat terjadi karna lemahnya pengawasan dari Dinas yang mengurusi masalah bangunan, hal inilah membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan evaluasi pejabat terkait dengan berdirinya bangunan di Pulau C hasil reklamasi. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya akan evaluasi P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) di Dinas Tata Kota, kalau perlu saya akan pecat pejabat yang melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan itu,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Basuki menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Selama ini Pemprov DKI Jakarta baru mengeluarkan izin untuk reklamasi saja, bukan IMB diatas pulau tersebut. “Itu kami segel, dan kalau ternyata bangunan itu ternyata melanggar ketentuan, ya kita bongkar,” tegasnya.
Selain masalah itu, menurut Ahok, ia selama ini mendapatkan informasi dan mencium adanya permainan di Dinas Tata Kota. Karena beberapa bangunan banyak yang tidak sesuai dengan IMB. Sehingga semua pejabat di Dinas Tata Kota akan dievaluasi.
“Banyak di Jakarta yang bobol. Yang di Menteng juga akan kami segel. Orang P2B harus dievaluasi ini. Banyak sekali apartemen bangunnya kelebihan lantai,” katanya.
Basuki mencontohkan seperti salah satu pembangunan apartemen yang kelebihan lantai. Kontraktor diminta untuk membongkar bangunan tersebut. Karena tidak sesuai dengan IMB.
“Kemarin ada apartemen ternyata kelebihan bangun dua lantai. Saya suruh potong. Mereka mau bayar denda KLB, saya bilang nggak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan pembangunan ruko di Pulau C menyalahi aturan. Sebab, ruko itu dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan. “Kami sudah minta pembangunannya dihentikan,” kata Iswan di Balai Kota, kamis,7/4
Iswan menjelaskan, instansinya sudah mengirim surat peringatan pertama agar Kapuk Naga Indah menghentikan pembangunan ruko. Selain tak punya IMB, pembangunan ruko itu juga dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan. Ia mengatakan ruko yang telanjur dibangun dan tak sesuai dengan Peraturan Daerah akan dibongkar.
Iswan mengakui lemahnya pengawasan di lokasi proyek reklamasi membuat ruko itu telanjur dibangun. “Pengawasannya tidak maksimal, kami siap di evaluasi dan kami juga akan lakukan pengawasan internal, jika ada aparatur Dinas Tata Kota yang bermain, saya akan tindak tegas” katanya kepada pers.
Sementara itu, menanggapi hal itu, H. Zainuddin MH, SE Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa permasalahan perijinan bangunan di Jakarta, sangatlah kompleks, hal ini, menurutnya bukan hanya dikarenakan pelaksanaan peraturan yang kurang tegas, tapi juga karena mentalitas dari aparaturnya di kalangan Dinas Tata Kota yang masih ber paradigma lama,”Pemprov DKI Jakarta, sudah semestinya bukan hanya sekedar mengganti pejabat nakal di Dinas Tata Kota, tapi juga harus bisa bikin aturan pengawasan yang ketat terhadap aparaturnya tersebut, sehingga ke depan pemberian perijinan bangunan harus semakin cermat, termasuk bangunan di pulau hasil reklamasi, tidak ada alasan lagi Gubernur Kecolongan terhadap adanya bangunan Tak ber-IMB,”tandas H. Oding panggilan akrab politisi Golkar kepada pers, saat di temui di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
(Bil/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media