Jurnalline.com – JAKARTA – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta terus melakukan penagihan terhadap penghuni rumah susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur yang menunggak pembayaran retribusi. Hasilnya, dari 24 KK penunggak, tinggal 10 KK yang sama sekali belum melakukan pembayaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Adji menuturkan, tunggakan KK tersebut sejak Desember 2015 lalu. Namun beberapa sudah melakukan pembayaran bertahap. Yang telah melunasi tunggakan enam KK. Yang menyicil delapan KK. Sisanya masih mengupayakan untuk membayar,” ujarnya, Jumat (15/4).
Lebih lanjut dikatakan Ika, penghuni yang masih belum membayarkan kewajibannya akan diberi peringatan berupa surat peringatan (SP). Jika SP 1 hingga SP 3 tidak diindahkan, penunggak tersebut harus angkat kaki dari rusun.
“Sisa potensi bayar janji April dan Mei. Kalau masih mangkir, kita tindak,”Ujarnya.
Untuk unit Rusun Jatinegara Barat, retribusi perbulan sebesar Rp 300 ribu. Dan terkait wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menjadikan penunggak sebagai pekerja harian lepas (PHL), hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2017 mendatang. “Pas APBD 2017 baru bisa kita anggarkan itu,” Pungkasnya.
{JA/Ryy/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media