Perda Dan SK Gubernur Jadi “Tameng” Oknum Sudin PK Jaktim

Perda Dan SK Gubernur Jadi "Tameng" Oknum Sudin PK Jaktim
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Untuk Kesekian Kalinya, Sudin Penataan Kota Jakarta Timur Kembali Kecolongan Dengan Banyaknya Bangunan Yang Diduga Bermasalah Diantaranya, Bangunan “Exclusive Cluster Town House” 10 Unit Tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berlokasi Di jalan Tengky Rt 004/06 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung.

Bangunan puluhan Unit itu Berdiri Dengan Megahnya dan tanpa Hambatan,Diduga Pelanggaran mulai dari Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ). Hingga Pelanggaran tanpa Mengantongi Izin Bangunan (IMB) Jurnalline.com mencoba konfirmasikan bangunan itu ke Kasie Penataan Kota Kecamatan Cipayung tidak berhasil Rabu (20/4).

Sengaja tidak sengaja, Diduga Oknum Sudin Penataan Kota Jakarta Timur dan seksi Kecamatan Cipayung, telah melakukan Pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah berdiri, Walaupun nyatanya melanggar Perda Nomor 7 tahun 1991 maupun SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 1997.

{Adi/Ryy/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.