Jurnalline.com, TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain diperiksa KPK dalam kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. Selama 8 jam diperiksa, Zaki dicecar terkait izin pembangunan jembatan yang diajukan PT Agung Sedayu Group.
Masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap di wilayah Kabupaten Tangerang Kosambi. Saya hanya menegaskan aja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu,” Ujar Zaki di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Zaki menjelaskan, memang ada permohonan izin pembangunan jembatan dari Kosambi. Jembatan itu akan menghubungkan Kosambi dengan pulau A reklamasi yang dimiliki PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu Group) merupakan pengembang yang telah mengantongi izin reklamasi lima pulau di teluk Jakarta. Pulau A sebagian masuk ke wilayah Tangerang.
Kita mempertanyakan ke gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya, Jangan sampai jembatan itu dibangun, tapi tidak bisa untuk kepentingan umum,”Urai Zaki.Belum ada jawabnya. Kalau nyambung baru kita approve,” Pungkasnya.
Hari ini KPK memeriksa 4 orang dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
Empat orang yang diperiksa antara lain, Syaiful Zuhri alias Pupung (swasta), Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain (Bupati Kabupaten Tangerang), Didin Syamsudin (PNS) dan Halim Kumala petinggi Agung Podomoro Land.
{JA/Fram/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media