Jurnaline.com – JAKARTA – Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Soekarno-Hatta Melakukan press conference penggagalan 10 Kasus upaya penyelundupan Narkotika hasil kerja sama Dir 4 Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai Bandara Soetta dan Polresta BSH, Selasa (26/4)
Kasus pertama terjadi pada hari sabtu 05 Maret 2016 dikantor tukar pos udara Bandara Soetta mendapat kiriman paket berupa kemasan teh dari Tiongkok setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi positif Methamphetamine seberat -+ 120 gram selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri guna pengusutan lebih lanjut.
Kasus kedua dan ketiga terjadi pada hari selasa 08 Maret 2016 diterminal 3 BSH, petugas P2 KPUBC Bandara Soetta mencurigai 2 orang wanita WNI DPS dan J penumpang dari Kuala Lumpur dgn pswt AK 382 setelah dilakukan pemeriksaan dgn tekhnik profiliing didapat Narkotika jenis methamphetamine seberat -+ 1.666 gram yg disembunyikan diselangkangan, dari hasil pengembangan Polresta Bandara Soetta ternyata ke 2 wanita tersebut termasuk jaringan Banjar, kasus ditangani oleh Polresta Bandara Soetta.
Kasus keempat dan kelima terjadi pada Jumat 18 Maret 2016 diterminal 2 kedatangan Bandara Soetta dimana tim p2 KPUBC mencurigai 2 orang Pria R dan M penumpang dari Kuala Lumpur dgn pswt JT 287 setelah dilakukan pemeriksaan dgn tekhnik profiliing didapat Narkotika jenis methamphetamine seberat -+ 1.670 gram yg disembunyikan diselangkangan, dari hasil pengembangan Polresta Bandara Soetta ternyata ke 2 pria tersebut termasuk jaringan Banjar dan tersangka WNI ARBS, DR, IKW, AKM, ddi sebuah hotel dibandung, kasus ditangani oleh Polresta Bandara Soetta,
Kasus keenam terjadi pada Jumat 20 Maret 2016 diterminal kedatangan internasional Bandara Soetta tim p2 KPUBC Bandara Soetta mencurigai seorang penumpang dari Taipei dgn pswt Evair BR 237 WNA Tiongkok CYL setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bubuk putih seberat -+ 6 gram yg disembunyikan dikantong saku celana, selanjutnya TSK diserahkan Ke polresta Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut,
Kasus Ketujuh terjadi pada hari kamis 17 maret 2016 ditoilet Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta ditemukan bungkusan didalam toilet kedatangan terminal 3 Bandara Soetta setelah di lakukan pemeriksaan ternyata positif ganja selanjutnya TSK an A/ N diserahkan ke polresta Bandara Soetta.
Kasus ke delapan terjadi pada hari kamis 24 maret 2016 diterminal kedatangan internasional 2D Bandara Soetta petugas P2 KPUBC Bandara Soetta mencurigai penumpang TR WNI asal Tiongkok dgn pswt SQ 950 dari Tiongkok – Singapura – Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan -+ 68 gram kristal bening yg diduga Methamphetamine yg disembunyikan di dalam pembalut, selanjutnya TSK dan barang bukti di serahkan Kepolresta Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus kesembilan terjadi pada hari selasa 05 April 2016 petugas bea dan Cukai BSH bekerja sama dgn Bareskrim Polri melakukan penindakan ke gudang DHL Bandara Soetta terhadap barang kiriman dari Nigeria berupa rangka kayu pembungkus ikan kering dari lagos Nigeria setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan -+ 1.984 gram kristal bening yg diduga Methamphetamine yg disembunyikan dirangka kayu tersebut selanjut ditim Bareskrim melakukan penangkapan terhadap BN WN Negeria sebagai penerima barang tersebut.
Kasus ke sepuluh terjadi pada hari selasa 12 April 2016 diterminal kedatangan 2D Bandara Soetta petugas P2 KPUBC Bandara Soetta dan anggota polresta bsh penangakap penumpang WES WNI dari kuala lumpur dgn pswt Lion Air JT 287 setelah dilakukan pemeriksaan didapat -+ 11,6 gram Methamphetamine dan 21 butir tablet yg diduga MDMA (XTC) yg disembunyikan didalam celana dalam stelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap FB, AAP, dan F yg termasuk jaringan Banjar,
Total barang bukti dari 10 kasus sebanyak 5.519,6 gram bruto Methamphetamine, 21 butir pil XTC, 9 gram ganja dan 6 gram ketamine, kasus di tangani oleh Bareskrim 2 kasus dan 8 polresta Bandara Soetta,Dalam Komprensi Pers Dihadiri Oleh :
{Dian/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media