Jurnalline.com, Tangerang – Saat ini sedang marak berbagai produk kosmetik baik produksi luar negeri maupun dalam negeri dengan promosi yang merayu perempuan di Indonesia yang ternyata beberapa produk diantaranya ternyata tidak aman dan ilegal. Perlu dilakukan pengawasan akan peredaran produk kosmetik yang tidak aman dan ilegal agar tidak lagi beredar di Indonesia. Selain itu perlu adanya upaya memberikan edukasi dan pembelajaran bagi para perempuan dan ibu-ibu.
“Banyak sekali produk kosmetik baik yang import maupun yang diproduksi dalam negeri ternyata proses produksinya tidak aman dan ilegal. Bahkan beberapa produk yang telah diuji oleh BPOM ternyata mengandung bahan kimia yang berbahaya seperti pewarna untuk tekstil, mercury, bahkan tembaga yang dapat membahayakan kesehatan kulit,” ujar Siti Masrifah, anggota komisi 9 DPR-RI.
Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan dengan tema “Waspada Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal” dilaksanakan Selasa (10/5/2016) di gedung Muslimat NU Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang – Tangerang Selatan.
Bersama narasumber: 1. Drg. Rossmawati, MM – Kepala Puskesmas Pamulang, 2. Lintang Purbajaya – Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM, 3. Siti Masrifah – anggota DPR-RI, 4 . Izzun Ni’mah – pengurus Muslimat. Kegiatan ini dihadiri oleh kelompok ibu-ibu pengajian dan kader Posyandu.
Beredarnya produk kosmetik dan obat-obatan di masyarakat tidak saja marak peredarannya secara konvensional (pasar, swalayan, toko-toko kosmetik) juga secara on-line (melalui toko online, media sosial yang dipesan melalui internet). BPOM telah melakukan uji terhadap produk-produk kosmetik dan obat-obatan dengan mengambil sampling dari setiap produk.
Selain maraknya produk kosmetik yang tidak aman serta ilegal, saat ini juga marak sekali aneka produk obat-obatan berlabel tradisional, yang juga setelah diuji oleh BPOM mengandung bahan kimia yang tidak aman dalam komposisinya dan memiliki dampak negatif bagi tubuh manusia beredar di masyarakat. Masyarakat perlu memahami dan memperhatikan label dari produk obat-obatan yang akan digunakan.
Untuk itu masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk memiliki pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). PHBS ini meliputi diantaranya PHBS di rumah tangga, gizi seimbang, rumah tinggal, kesehatan ibu dan anak, gaya hidup, air yang sehat dan bersih.
“Kita harus cerdas dalam memilih produk-produk yang memang memenuhi syarat dan terdaftar di Kementrian Kesehatan dan BPOM,” tutur Rossmawati, Kapuskes Pamulang.
Sedangkan untuk para perempuan Muslimat diharapkan untuk lebih memilih produk kosmetik yang memiliki label Halal yang resmi terdaftar di Kemenkes dan BPOM.
“Kita sudah mensosialisasikan dalam setiap kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Muslimat mana produk kosmetik yang Halal dan aman untuk digunakan oleh para perempuan Muslimat. Bahkan kita juga sudah bekerjasama dengan salah satu produsen kosmetik yang Halal dan terdaftar secara resmi,” ujar Izzun Ni’mah, pengurus Muslimat.
Peran BPOM dalam hal ini sangat penting, dan BPOM telah melakukan langkah-langkah pengawasan baik yang dilakukan terhadap produsen, peredaran dan tempat-tempat yang menjual produk kosmetik dan obat baik yang konvensional maupun yang on-line. BPOM melakukan inspeksi mendadak, pengujian terhadap produk, dan pemberitahuan kepada publik terhadap produk-produk yang tidak aman dan ilegal.
“Kita lakukan pengawasan, dan kepada produsen, pengedar dan penjual yang menjual produk ilegal kita akan tindak sesuai dengan aturan hukum, atau kita berikan peringatan, bahkan sampai pemusnahan produk dimana ini merupakan sanksi yang paling berat,” papar Lintang Purbajaya, Kasie Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM.
BPOM juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih dan membeli produk kosmetik dan juga obat. Diharapkan masyarakat lebih memilih cara konvesional dalam membeli produk kosmetik dan obat.
“Kami menyarankan agar masyarakat menggunakan cara konvensional dalam membeli produk kosmetik maupun obat karena dapat dapat secara langsung meneliti secara fisik dan langsung terhadap kemasan, dan isi dari produk tersebut,” imbuh Lintang.
Saat ini Badan POM juga telah memiliki aplikasi ponsel cerdas (smartphone) bernama Data Produk Teregistrasi yang dapat diunduh dari Google Playstore, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk baik obat maupun makanan sudah terdaftar secara resmi di BPOM atau belum.
(Dian/J.A/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media