Jurnalline.com, Jakarta – Aparat polisi memulangkan seorang warga yang atas dugaan memprovokasi massa ketika terjadi bentrokan saat penertiban di kawasan lokalisasi Dadap Ceng In, Kosambi, kemarin. Namun warga tersebut dilepas setelah adanya dialog dengan aparat polisi di sela-sela protes massa.
Meski dipulangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, warga yang diduga menjadi provokator itu tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.Soal ditahan atau tidaknya itu kan haknya penyidik, tapi proses tetep jalan,” tegas Moechgiyarto kepada wartawan usai melantik 13 pejabat utama dan Kapolres di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Moechgiyarto juga menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua yang melanggar hukum akan ditindak, apalagi pengrusakan itu masuknya pidana. Makanya akan diproses ke peradilan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, ratusan warga Kampung Baru Dadap Ceng In, Kosambi, Kabupaten Tangerang, protes dan menolak pemberian SP2 yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, pada Selasa (10/5) kemarin. Warga yang bertahan sejak pagi, awalnya memblokade akses Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi.Menjelang siang hari, warga mulai membakar ban. Tidak hanya itu, warga yang menolak pembongkaran lokalisasi Dadap Ceng In itu juga melempari perugas Satpol PP dan polisi dengan batu, kayu dan botol.
Tindakan anarkistis warga itu menyebabkan satu orang anggota Dalmas Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka akibat pelemparan batu. Bahkan 2 mobil pribadi dan kendaraan dinas Kodim Tangerang juga rusak terkena lemparan batu dari warga.
Menjelang sore, amukan warga mulai meredam kerita Dirkrimum Polda Metro Kombes Krishna Murti dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Agus Pranoto serta Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mendekati warga dan berdialog. Massa menghentikan aksi anarkis setelah mencapai 4 poin kesepakatan yang salah satunya, agar pemberian SP2 ditunda sampai ada kejelasan dari pihak Pemda Tangerang.
(Fram/Yud/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media