Diduga Dana PKH Jadi Ladang Pungli

Spread the love

* jumlah uang yang diminta berpariasi Rp.50.000 – Rp.200.000

Jurnalline.com, Kayuagung – Sebanyak 13.912 keluarga miskin (gakin) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Bumi Bende Suguguk tercatat pada Tahun 2008 hingga 2011 berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) yang tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), seiring berjalannya program PKH tersebut dari tahun 2011 hingga 2014 lalu berjalan dengan sesuai prosedur karena besaran dana penerima PKH dinilai kecil dan minim akan adanya pungli.

Sedangkan untuk tahun 2016 ini banyak oknum petugas (Pendamping) yang memanfaatkanya sebagai tempat mencari keuntungan (ladang) Pungutan Liar (Pungli) yang diambil dari penerima program PKH dengan nilai yang berpariasi sebesar 50.000 hingga 200.000 ribu rupiah per orang dan pungutan liar tersebut terjadi hampir disetiap desa yang menerima program.

Untuk Pencairan Tahun 2016 dana PKH sebanyak 4 tahap, pencairan tahap satu berakhir tanggal 2 Mei 2016 lalu, dananya sebanyak Rp 12.006.316.250, setiap kelurga menerima dana bervariasi, jumlah individu dalam keluarga yang menerima dan untuk besaran dana yang diterima oleh individu masing-masing untuk siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA Rp, 1 juta dan ibu hamil Rp 1,2 juta, kemudian ditambah Bantuan tetap Rp 500 ribu.

Berdasarkan pantauan wartawan News Hunter dilapangan adanya beberapa oknum petugas pendamping yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh masyarakat di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pampangan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kecamatan Teluk Gelam, Kecamatan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang.

Cara yang dilakukan berbagai alasan seperti uang yang diterima berlebihan dengan yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima PKH dan akan dikembalikan kepada petugas dikantor Pos dan senjata yang paling ampuh oknum petugas agar masyarakat memberikan uang yang diminta dengan ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program PKH. Dengan adanya ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program membuat masyarakat ketakuatan jika harus dicoret maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka masyarakat terpaksa memenuhi dan memberika uang yang diminta oleh oknum petugas pendamping atau oleh ketua kelompok yang berada didesa.

Kadin Sosial Dwi SH melalui Kepala bidang Pemberdayaan Sosial Didik Agus Mujianto di ruang kerjanya mengungkapakan belum menerima laporan dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh petugas dilapangan seperti meminta uang dengan jumlah yang berpariasi dan juga ancaman akan mencoret dari daftar penerima program keluarga harapan (PKH),” akunya.

Masih kata didik, jika memang yang terjadi seperti demikian maka kami (Dinas Sosial) berharap masyarakat berani untuk melapor kesini bukan ditempat yang tidak seharusnya dan jangan takut untuk menyebutkan nama petugas atau oknum yang telah menyalahi aturan, jika terbukti bersalah dan Dinas Sosial tidak akan melindungi yang salah dengan demikian maka secepatnya oknum ataupun petugas tersebut akan kami berikan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya singkat.

Salah satu Masyarakat desa awal terusan yang namanya minta untuk tidak dituliskan membenarkan jika oknum petugas pendamping meminta sejumlah uang dengan berpariasi seperti 50.000 – 150.000 rupiah perorang dan oknum petugas pendamping tersebut berinisial BD serta mengancam akan mencoret nama penerima program PKH jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta serta kenapa dia (BD) membagikan uang program PKH didesa kami bukannya dikantor pos, Dinas Sosial atau ditempat terbuka seperti disaksikan oleh keluarga kami masing-masing,” ungkapnya kesal.

(Lim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.