Jurnalline.com, Jakarta – Tim Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pengedar shabu asal Malaysia pada Selasa 4Juni 2019 lalu seberat 37 kilogram dalam kemasan teh China.
Sindikat tersebut berjumlah enam orang, di mana inisial tersangka antara lain MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.
Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, sindikat ini mencoba mengedarkan sabu dengan masuk ke Indonesia dari Dermaga Senibong Cove di Johar Baru, Malaysia.
Awalnya, polisi menangkap tersangka MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar berjenis Yatch dengan nama Karenliner.
Kapal tersebut tengah disandarkan di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 4 Juni sekitar pukul 9.30 WIB, di tempat ini, rekan-rekan kami menangkap 4 orang WN Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang berperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang,” kata Krisno dalam konferensi pers di Dermaga Batavia Marina , kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (12/6/2019).
Menurut Krisno, keempat tersangka ditangkap saat tengah memindahkan shabu ke dalam dua buah koper untuk segera diedarkan. Belum selesai memindahkan shabu, polisi menggerebek mereka dan mendapati barang bukti shabu seberat 37 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Barang haram tersebut disembunyikan para tersangka dalam dapra atau bantalan karet yang dipasang pada lambung kapal.
“Ditemukan 37 kilogram shabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing 1 kilogram teh Cina yang disembunyikan di dapra atau vender, jadi shabunya disembunyikan disitu,” ucap Krisno.
Selain menangkap empat orang, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni IKZ dan MHS.
IKZ berperan sebagai penjemput shabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, sementara MHS berperan sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.”IKZ ditangkap di Dermaga Marina, Ancol, sementara MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit,” kata Krisno.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 37 kilogram shabu dikemas dalam bungkus teh Cina, satu unit kapal pesiar Malaysia bernama Karenliner, enam paspor Malaysia, dan 10 handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 Milliard.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media