Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Guna menekan terjadinya tindak pidana, terutama yang berawal dari konsumsi Miras, Polsek Airmadidi intensif melakukan razia miras dalam setiap pelaksanaan Patroli Biru.
Sebagaimana yang terpantau pada hari Senin malam tanggal (10/6/2019), Patroli Biru yang dipimpin oleh KA SPK Aiptu Marthen Ridwan melakukan razia miras di warung milik masyarakat di Desa Suwaan dan Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
Meskipun belum menemukan adanya penjualan miras, para pemilik warung kemudian diimbau untuk tidak menjual miras, salah satu upaya sehingga dapat membantu pemerintah setempat dan aparat kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas.
Sementara itu Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE menerangkan bahwa untuk menciptakan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Airmadidi, pihaknya selalu gencar melakukan razia miras, baik di warung-warung maupun di tempat berkumpulnya para pemuda.
“Polsek Airmadidi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal masyarakat yang bebas dari miras,” pungkasnya.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Sumber : Humas Polda Sulut