Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mulai menerapkan sistem zonasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2019. Namun, ditahun ini Pemprov fokuskan di kota Ternate dan Tidore Kepualaun.
Hal ini dikemukakan kepala Bidang SMA Dikbud Malut Rustam Panjab diruang kerjanya, di Sofifi, Selasa (18/6). Berdasarkan arahan dari Meteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) pada tahun 2019 seluruh daerah sudah harus menerapkan sistem zonasi PPDB tahun 2019.
“Untuk di Maluku Utara, kami mencoba mengimplementasikan sistem zonasi penerimaan siswa baru ini di dua kota yaitu Ternate dan Tidore. Karena kalau diterapkan di 10 kabupaten kota nantinya tidak maksimal,”ungkapnya
Ia beralasan, Ternate dan Tidore merupakan daerah dimana siswa/i dari daerah lain juga berkeinginan besar untuk mendaftarkan diri. Olehnya itu, dengan berbagai pertimbangan maka Pemprov memutuskan untuk dilakukan di dua kota yang saling berdekatan tersebut.
Khususnya kota Ternate, Rustam menerangkan sudah dibagi dalam dua zona, yakni zona selatan dan zona utara. Ia juga meminta orangtua siswa dapat memahami pembagian zona tersebut.
“Kita harapkan orangtua siswa/i tahu cara pembagian zona ini, ini penting untuk jadi perhatian,”harapnya
Untuk kabupaten lain kata dia, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan sistem yang sama pada tahun berikutnya.
“Saya bisa katakan, Halmahera Selatan (Halsel) diimplementasikan tahun depan. Dan untuk Kabupaten lain nanti dilihat perkembangannya kedepan,”ujarnya
Dijelaskan, zonasi PPDB ini diberlakukan guna meminimalisir membludaknya pendaftaran pada sekolah tertentu. Kemudian, sekolah-sekolah yang lain juga dikhawatirkan mengalami kekurangan murid.
Meski demikian, ia mengakui untuk Maluku Utara belum ada peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut. Olehnya itu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek maka dibuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Dikbud.
“Kalau mempertimbangkan kalau Pergub, kota melihat dari aspek hukumnya masih ada, maka mau tidak mau kita tindak lanjut dalam bentuk Juknis,”pungkasnya
Penulis : WMY
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media