Jurnalline.com, Jakarta – Layanan derek mobil dari kepolisian itu gratis. Jika warga ada yang pernah dimintai bayaran, maka biaya itu adalah pungutan liar.
“Kalau ada oknum yang meminta biaya tidak usah dilayani, itu pungutan liar. Pokoknya kalau ada derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/05/2016) pagi.
Dirinya meminta masyarakat untuk melapor apabila mendapati oknum polisi yang meminta bayaran untuk jasa menderek mobil.
“Jika ada pungutan liar, masyarakat bisa laporkan, seperti kasus yang di Jakarta Selatan sedang diselidiki Dit Propam,” jelas Kabid Humas.
Baru-baru ini pemilik akun Facebook Wijaya Kusuma mengunggah sebuah foto kuitansi pembayaran layanan derek dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, dalam foto kuitansi tersebut, tertera biaya derek sebesar Rp 850.000.
Dari keterangan foto itu, Wijaya Kusuma menuliskan imbauan kepada pengendara roda empat agar waspada jika kendaraanya mogok di jalan tol dan menggunakan jasa derek dari polisi lalu lintas.
“Kepada seluruh pengendara roda 4 agar waspada jika terjadi mogok di jalan tol atau kehabisan BBM, jika diderek oleh polantas akan minta tebusan dan ini buktinya kena 850 dari negoisasi 1.600.000 karena sejatinya polantas bukan penolong. Polisi kelihatan baik kalau di NET TV 86,” tulis Wijaya dalam sebuah foto yang diunggah pada Sabtu (21/5/2016).
Wijaya melontarkan protes melalui akun Facebook-nya, karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas. Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.
Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pos pol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer. Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.
Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.
“Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk dan lain-lain di atas Rp 1 juta,” tulisnya di Facebook.
(Jon/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media