Lahan Parkir Dermaga Pemda Malut Disoal Warga, Aldi: Milik Pemprov

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Perjuangan Alpinus Marehe dan keluarga untuk merebut kembali lahan parkir dermaga Pemda Malut nampaknya sulit terwujud. Pasalnya, lahan yang diklaim milik ayahnya itu sudah bersertifikat Pemprov Malut sejak 2016 silam.

Meskipun dengan upaya membuat pagar bambu dilokasi seluas 12×24 meter itu, tidak lantas membuat Pemprov menghentikan proyek lanjutan dermaga parkir speedboat pemerintah daerah (Pemda) Malut tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp. 1.927.329.000.

Biro Permrintahan melalui kepala bagian pengelolaan perbatasan dan penataan kawasan Aldi Ali mengatakab pembebasan lahan dermaga telah dilakukan pada tahun 2015 oleh Biro Pemerintahan atas rekomendasi Dinas Perhubungan Malut.

“Kami turun pengecekan data dilapangan ada empat bidang yang harus dibebaskan, empat bidang yang dibebaskan ini dimiliki oleh satu orang atas nama Husen bin Syeh Abubakar, walaupun sertifikat yang bersangkutan waktu itu belum dibalik nama atas nama husain bin syeh abubakar tapi yang bersangkutan memiliki kuitansi jual beli, keterangan jual beli dan dokumen jual beli lainnya sehingga pada tahun 2015 atas rekomendasi dishub yang akan di bangun pelbuhan VIP, biro pemerintan langsung melakukan pembayaran di empat bidang tanah tersebut,”kata Aldi diruang kerjanya, Rabu (18/6).

Menurut Aldi, empat lahan yang dibebaskan itu, tiga bidang bersetifikat dan satu tidak bersertifikat, dengan nilai 300-350 juta.

Dikatakan, hingga pada tahun 2016 badan pertanahan nasional (BPN), langsung menerbitkan sertifikat dan pada tahun itu juga di catat sebagai aset pemerintah propinsi Malut.

Ia menambahkan, saat ini lahan tersebut sudah menjadi lahan Pemda dan memiliki kekuatan hukum, olehnya itu ia menyarankan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan itu, bisa menempuh jalur hukum.

“kalaupun ada yang tidak puas persoalan lahan itu karena pemda sudah memiliki dokumen yang sah silahkan di proses atau diadukan (ke pengadilan), karena yang bisa membatalkan sertifikat ini hanya pengadilan,”pungkasnya

Sebelumnya, Frans Taiya (menantu Alpinus) mengakui bahwa dia dan ayah mertuanya yang membuat pagar tersebut, dengan maksud agar Pemprov Malut segera selesaikan hak milik tanah.

Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi jika lahan itu masuk dalam daftar pembebasan untuk proyek pembangunan dermaga oleh Pemprov Malut.”waktu pembebasan lahan itu kita sebagai pemilik lahan tersebut tidak dihubungi, dengan alasan tanah itu sudah di jual kepada orang lain, padahal kitorang ade kaka baku tanya tanah itu tara di jual di sapa-sapa, sehingga alasan kitorang bekeng pagar itu karena torang rasa dirugikan,”akunya

Penulis : dhy
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.