Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Spread the love

Jurnalline.com, Puspen TNI – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal.

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI dihadapan awak media usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

“Sebelum kesini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi di Jakarta, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa surat permintaan penangguhan penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.

“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelasnya.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan POM Guntur, karena kepemilikan senjata api illegal.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Autentikasi :
Kabidpenum Puspen TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.