Jurnalline.com, Kayuagung – Kepolisian Resort (Polres) OKI melakukan penggrebekan rumah pelaku pengedar uang palsu (Upal) di Desa Pematang Panggang Kecematan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (22/5).
Rumah sekaligus tempat home industry upal yang dikelola pelaku berinisial Luk tadi, telah ditinggal. Namun, aparat kepolisian pidana khusus (Pidsus) berhasil menyita barang bukti 57 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar pecahan Rp 50 ribu, satu unit printer merk Canon MP 280, satu unit hp merk Gosco, 3 Lembar kertas karton warna putih, satu lembar kertas hasil cetak upal pecahan 100.000, empat buah korek api, tiga buah alat hisap narkoba jenis sabu sabu.
“Pelaku saat digrebek diduga lari ke hutan. Ada dugaan lokasi ini juga dijadikan tempat pesta sabu karena kita menemukan beberapa alat hisap,” ungkap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelemonia didampingi Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi SH.
Lanjutnya pengintaian yang dilakukan kepolisian tadi, dilakukan oleh Kanit Pidum dan Polsek Mesuji Raya dilakukan sejak, Jumat (20/5) lalu. Kasus ini menindak lanjuti tertangkapnya tersangka upal Anton Wijaya (22) Warga dusun 1 Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya OKI. Saat itu aparat menyita sebanyak 980 ribu upal. Terkuak saat tersangka Anton membelanjakannya di warung.
“Dari hasil interogasi itu, diketahui bahwa upal ini didapat dari kakak iparnya yang merupakan pelaku Luk,” ungkapnya.
Sambungnya, bahwa upal ini ternyata dibuat oleh Luk menggunakan alat printer dan laptop. Kemudian uang asli yang diprinter menjadi upal itu,disebarluaskan pelaku. “Informasinya sudah satu bulan ini Luk beraksi,” ucapnya.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang mendapati adanya peredaran upal dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian.Agar aparat bisa melakukan penyelidikan. “Apalagi saat ini jelas ramadhan dan lebaran dan penggunaan cukup tinggi sehingga bisa dimanfaatkan oleh pelakul kejahatan,” tandasnya.
(Lim/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media