Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak 170 kendaraaan roda dua dan empat terjaring Operasi Patuh Jaya yang digelar kepolisian di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagian besar kendaraan tersebut dijaring petugas saat mererobos jalur bus Transjakarta.
“Pelanggar dikenakan sanksi tilang terhadap 69 STNK dan 101 SIM,” ujar AKBP Sudarmanto, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Senin (23/05/16) siang.
Diungkapkannya, operasi ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, TNI serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Ratusan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang umumnya melakukan pelanggaran di jalur bus Transjakarta.
“Sanksi tilang dilakukan agar warga dapat disiplin saat membawa kendaraan bermotor di jalan raya,” jelasnya.
Menjelang Bulan Ramadhan, Korlantas Polri melakukan Operasi Patuh Jaya 2016 yang dimulai pada 16 Mei hingga 29 Mei mendatang.
Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Indrajit menekankan, pengamanan lalu lintas dengan menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 dilakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat, bukan untuk mempersulit pengendara dan pengguna jalan.
“Kami mengingatkan kepada pengguna jalan bahwa tujuan penegakan hukum itu supaya masyarakat selamat,” kata Indrajit kepada wartawan.
Dikatakannya, sasaran dari Operasi Patuh Jaya ini adalah pelanggaran yang berdampak kepada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban tinggi. Seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus dan marka jalan, serta pelanggaran kasat mata lainnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya ini tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat sehingga tercipta ketertiban lalu lintas yang optimal.
(Jones/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media