Jurnalline.com, Jakarta – Jika ada diskotek atau tempat hiburan malam (THM) yang buka di bulan puasa, kapolsek di lokasi tersebut bisa dicopot.
“Kapolsek bisa dicopot jika tidak mendengarkan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto kepada pengusaha THM se-Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/05/16) siang.
Kapolda mengatakan, apabila ada masyarakat melaporkan soal hiburan malam yang masih buka, lalu tak ditindaklanjuti oleh kapolsek. Maka akan dicopot kapolseknya.
Jenis usaha hiburan malam yang diharuskan tutup terbagi jadi dua. THM berupa klub malam, diskotek, mandi uap, dan griya pijat yang berada di lokasi sendiri, mesti tutup sepanjang bulan puasa sampai Lebaran berakhir.
Untuk usaha jenis karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, karaoke yang berada tak satu ruangan dengan klub malam bisa buka mulai pukul 14.00 WIB – 10.00 WIB.
Dalam memudahkan identifikasi, Pemprov DKI telah menyiapkan stiker berwarna merah dan hijau untuk menandainya.
THM yang ditempeli stiker merah adalah yang mesti tutup sepanjang bulan Ramadhan. Sedangkan THM yang diberi stiker hijau adalah yang hanya tutup di jam tertentu saja.
Di Jakarta, total tempat usaha hiburan yang harus tutup berjumlah 311 usaha. Kemudian yang buka dengan pengaturan waktu usaha sebanyak 625 usaha. Sedangkan yang boleh buka sebanyak 351 usaha.
(Jon/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media