Jurnalline.com, TERNATE – Yayasan Bantuan Hukum Justice Malut (YBH-JUSTICE) mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum sopir Tobelo-Sofifi terhadap gadis 19 tahun asal Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang sempat menghebohkan masyarakat Maluku Utara beberapa hari ini. Kecaman tersebut langsung disampaikan oleh wakil Direktur YBH-Justice Indonesia M Ikhsan Maujud SH, diruang kerjaannya jumat 19/7.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum salah satu sopir angkot tersebut merupakan perbuatan yang tergolong Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa), tidak manusiawi, yang sangat keji dan tak beradab yang selain menghilangkan nyawa korban juga juga disertai dengan tindakan kekerasan seksual yang meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Kami atas nama Keluarga Besar YBH-Justice Indonesia menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas Korban Pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa saudari kita inisial Qr binti Wh alias Kiki dan sekaligus meminta kepada kepolisian untuk memproses kasus ini seberar-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku “pintanya.
YBH-JUSTICE Indonesia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang begitu sangat cepat sehingga pelaku tersebut tidak dapat melarikan diri.
M Ikhsan Maujud, S.H yang juga merupakan pemuda asal Sofifi (Kaiyasa) ini mewakili YBH Justice Malut, Meminta dengan sangat kepada pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota dalam hal ini Pemda Halmahera Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengevaluasi dan memproteksi seluruh kendaraan umum baik yang beroperasi di dalam kota Tobelo maupun akan keluar dari kota Tobelo untuk tidak menggunakan Kaca Film yang gelap yakni menggunakan kaca mobil yang dapat tembus pandang, sehingga peristiwa yang baru saja melukai hati seluruh masyarakat Maluku Utara ini tidak terjadi lagi.
Ditambahkannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sangat mewajibkan demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, menempatkan pos-pos guna melakukan pemeriksaan di titik yang dianggap rawan serta menindak secara tegas jika menemukan ada sopir yang sengaja beroperasi dalam keadaan mabuk.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk sama-sama melihat kasus ini sebagai sebuah pembelajaran terhadap anak-anak gadis kita dalam hal melakukan perjalanan jauh baik menggunakan kendaraan darat maupun laut demi keselamatan kita bersama.
Penulis : Wahyudi Yahya
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media