Jurnalline.com, JAKARTA – Komisi D DPRD DKI bakal memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI, terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemda DKI yang digunakan sebagai kantor Teman Ahok di Graha Pejaten IV Nomor 3, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi D DPRD, Prabowo Soenirman mengatakan kehadiran BPKAD dibutuhkan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon gubernur incumbent Ahok.
“Dalam waktu dekat, DPRD akan segera memanggil BPKAD untuk menjelaskan (dugaan penyalahgunaan) itu,” kata Prabowo, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Polisi Gerindra ini menegaskan, bahwa penggunaan asset negara harus melalui prosedur dan sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Karena itu, perlu dilakukan pengecekan dulu apakah (kantor Teman Ahok ) sudah sesuai prosedur atau tidak, nanti akan kita tanyakan,” ujar Prabowo.
Diketahui, sekitar 8 bulan terakhir, kelompok relawan pendukung Ahok atau yang tergabung dalam komunitas ‘TemanAhok’ melakukan aktivitas politiknya di kantor tersebut.
Namun, belakangan diketahui bahwa kantor itu ternyata berlokasi di kompleks perumahan dinas milik Pemda DKI Jakarta.
(Jones/Zeet/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media