Jurnalline.com,Kota Tangerang – Pelaku pencurian dengan kekerasan (perampasan) yang berhasil dibekuk oleh jajaran satuan Reskrim Benda Polres Metro Tangerang kota, pada Selasa (06/06) lalu, dengan inisial HW (22) dan AK (33).
Kedua pelaku ditangkap lantaran merampas sebuah Handphone (HP) milik pengendara bernama Halima Febriyanisa di jl. Husein Sastra Negara, Rawa Bokor Kel. Benda Kota Tangerang, jelas Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin kurniawan, saat press Release di lobby Mapolres Kamis (15/06).
“Awal mula kejadian tersebut saat korban yang berboncengan dengan temannya melintasi jalan tersebut sambil memainkan HP, tiba-tiba dua pelaku dari arah belakang korban dengan mengendarai satu sepeda motor langsung memepet korban dan merampas HP milik Halima,” jelas Erwin.
Melihat kejadian tersebut, anggota Reskrim yang sedang berada di TKP langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku, lantaran melawan saat hendak ditangkap, polisi langsung melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Kini, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media