Kepala Desa Akan Cabut Ijin Usaha Bagi Kios/ Ruko Yang Tak Pasang Bendera Merah Putih

Spread the love

Jurnalline.com, KAB SERANG (BANTEN) – Suatu gerakan yang patut dicontoh untuk pemerintahan desa lainnya yang berada di wilayah Kec. Kibin. Suatu bentuk surat himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang di harapkan untuk dikibarkan saat moment peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2017.

Surat himbauan yang tertanggal 07 Agustus 2017 ditujukan untuk seluruh warga masyarakat di Desa Kibin, dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di rumah / di kios / di toko masing – masing.

“Surat himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih, sudah di edarkan pada tanggal 07 Agustus 2017. Sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut Kemerdekaan RI”, ujar, Achmad Samsudin, Kepala Desa Kibin.

“Wajib dikibarkan Bendera Merah Putih di setiap rumah/ kios/ toko, sebagai bentuk mengisi Kemerdekaan saat ini. Menghargai perjuangan para pahlawan dahulu”, ujar SERMA Siswahyudiono, Babinsa Desa Kibin.

(Jon/ Umr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.