Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Beberapa pengendara sepeda motor R2 terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres Serang, Senin (30/10) tadi pagi, sekitar pukul 07:00 WIB. Pengendara yang terjaring pada umumnya tidak melengkapi diri dengan memakai helm. Memakai helm SNI saat berkendara sebagai upaya menjaga keselamatan, berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2009
Beberapa manfaat memakai helm saat berkendara sepeda motor R2, sebagai berikut:
1. Melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan.
2. Melindungi mata dari angin, debu dan kotoran serta benda keras lainnya (terhindar dari debu dan polusi).
3. Melindungi pandangan mata supaya tetap nyaman.
4. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari.
5. Melindungi kepala dari basah air hujan.
6. Membuat penampilan menjadi lebih baik (estetika).
7. Mencegah tilang Polisi Lalu Lintas/ tidak melanggar hukum.
Senin pagi, razia yang dilaksanakan di ruas Jl. Raya Serang Jakarta Km. 72, tepatnya di depan gerbang utama PT. Spindomills, memfokuskan pada penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor R2.
“Dari evaluasi yang dilakukan, kebanyakan pengendara motor R2 mengabaikan penggunaan helm saat berkendara. Padahal, resiko kecelakaan bisa terjadi kapan pun,” kata, Kanit Patwal Satlantas Polres Serang, IPDA Pol Yudha .
“Jadi jangan beranggapan menggunakan helm itu hanya karena takut ditilang. Tetapi sudah harus memahami menggunakan helm untuk keselamatan di jalan,” tambah IPDA Pol Yudha.
Pengendara yang terjaring raziasenin pagi, langsung mendapat teguran dan penindakan. Tidak hanya sekadar ditilang, pengendara juga diberikan pemahaman pentingnya menggunakan helm kapan pun, terutama saat berkendara.
“Penindakan yang dilakukan untuk memberikan efek bagi pengendara lain. Berkendara di jalan raya harus melengkapi diri alat kelengkapan termasuk helm,” tutup, IPDA Pol Yudha.
(Ags/ Jon)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media